Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir

Polda Sumut gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” kata Calvijn.

Lapas I Medan Kembali Razia Blok Hunian dan Pastikan Bersih dari Peredaran Narkoba

Sebagai tindak lanjut, barang bukti dilakukan pemusnahan dan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” jelas Calvijn.

Ditjenpas Sumut dan TNI/Polri Razia Rutan Kelas 1 Medan, Guna Antisipasi Peredaran Narkoba