Dijanjikan Warisan, Ibu di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Sirinya Sejak 2019

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat menginterogasi tersangka S dan W.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

Afdhal mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut. "Kita langsung bertindak cepat menangkap S dan W," ungkap Kapolres Asahan.

Lonsum Serahkan Bantuan 127.700 Kg Pupuk untuk Petani di Asahan

Kini, S dan W sudah resmi ditahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertahankan perbuatannya. "Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebut Afdhal.