Dijanjikan Warisan, Ibu di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Sirinya Sejak 2019
Kamis, 27 Februari 2025 - 08:04 WIB
Sumber :
- Dok Polres Asahan
Afdhal mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut. "Kita langsung bertindak cepat menangkap S dan W," ungkap Kapolres Asahan.
Kini, S dan W sudah resmi ditahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertahankan perbuatannya. "Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebut Afdhal.