Dijanjikan Warisan, Ibu di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Sirinya Sejak 2019

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat menginterogasi tersangka S dan W.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus seorang pria paru baya berinisial S (59), karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya, yang masih berusia 16 tahun. Selain S, polisi juga menetapkan W yang merupakan ibu kandung korban, yang juga istri dari pelaku tersebut.

Nelayan Tenggelam Saat Mengikat Tali Pukat di Laut Asahan, Ditemukan Tewas

Wanita itu, jadi tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya tersebut. Berdasarkan data diperoleh, kasus pemerkosaan itu, dialami usai S dan W menikah siri.

Dimana, pemerkosaan itu sudah terjadi sejak 2019 tahun lalu. Meski mengetahui peristiwa itu, tapi ibu korban tidak ada mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan. Imbasnya, putri kandung dari W jadi lampiasan hawa nafsu dari S, yang dilakukan berulang kali. Dengan menjanjikan kepada istri tersebut, warisan akan didapatkan.

Kakek Terpleset di Sungai Asahan Saat Memancing Ikan dan Ditemukan Tewas

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers, Rabu 26 Februari 2025.

Tidak melarang aksi bejat suami siri. W malah membujuk korban untuk melayani nafsu S. Atas wanita mengizinkan putrinya di setubuhi kembali. "Sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," kata Afdhal.

Polisi Tangkap ART di Asahan, Usai Kuras Puluhan Juta Uang Majikan di ATM

Dimana S menjanjikan warisan atau harta kepada istri siri berupa kebun dan tanah. Hal itu, membuat W gelap mata dan merela putrinya jadi budak seks suaminya. "W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta kepada W," tutur Kapolres Asahan.

Kasus ini terbongkar setelah 6 tahun, berawal korban tidak tahan apa dialaminya selama ini. Gadis malang itu, melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat, Kamis 20 Februari 2025. Selanjutnya, menghubungi pihak kepolisian.

Afdhal mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut. "Kita langsung bertindak cepat menangkap S dan W," ungkap Kapolres Asahan.

Kini, S dan W sudah resmi ditahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertahankan perbuatannya. "Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebut Afdhal.