MK Tolak Gugatan Pilkada Deliserdang, ADIL Dilantik Serentak
- Istimewa/VIVA Medan
Ia pun mengajak seluruh element masyarakat untuk kembali bersatu membangun Deliserdang Sehat. Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Ekonominya, Sehat Masyarakatnya dan Sehat Lingkungannnya.
"Pilkada telah usai, tidak ada lagi sengketa. Semuanya sudah jelas dan sudah ingkrah. Mari bersama kita bersatu, bergandengan tangan membangun Deli Serdang lebih sehat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Setelah salinan kami terima, maka kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Deli Serdang 2024 dan akan langsung menyerahkan keputusan rapat kepada paslon terpilih," ucapnya.
Ia menambahkan KPU Kabupaten Deliserdang menghargai dan menghormati Keputusan Dismissal yang diputuskan oleh mahkamah konstitusi hari ini sebagai lembaga hukum tertinggi di negara republik Indonesia.
"Soal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh mahkamah konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan perhelatan pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.
Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait amar putusan MK tersebut.