Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut, Surya.
Sumber :
  • Fanpage Bobby Nasution

VIVA Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Buntut pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu.

Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias, Bobby Nasution: Penting untuk Kebutuhan Logistik

Laporan polisi terhadap Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.

Atas hal itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution angkat bicara. Dia mengungkapkan akan melihat keseluruhan dari permasalahan yang ada dalam pembongkaran pagar seng tersebut, terlebih dahulu. 

Polda Sumut Belum Temukan Bukti Polres Labuhanbatu Terima Setoran dari Bandar Sabu

"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul betul itu hutan lindung lawan, saya bilang," ucap Bobby saat ditanya wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin 10 Maret 2025.

Kadis LHK dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat mengamankan excavator.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Bila kawasan tersebut, merupakan hutan lindung. Bobby Nasution mendukung Kadis LHK Sumut untuk melaporkan kembali PT Tun Sewindu ke polisi.

"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan jangan hanya kita yang dilaporkan. Tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tutur suami Kahiyang Ayu itu.

Halaman Selanjutnya
img_title