30 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Wanita Mayatnya dalam Tas Dibuang di Tahura

Korban Mutia Pratiwi alias Shella semasa hidup dan pelaku pembunuhan, JFJ alias Joe.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polisi gelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dalam tas plater bag dibuang di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.

Sakit Hati Soal Warisan, Pria Lansia di Simalungun Tikam Abang Kandung hingga Tewas

Rekontruksi pembunuhan korban bernama Mutia Pratiwi alias Shella (26), wanita dalam tas ini berlangsung di sebuah rumah Jalan Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa 21 Januari 2025. Ini adalah rumah milik tersangka JFJ alias Joe, sebagai tempat kejadian penganiayaan yang berujung kematian korban itu.

Rekontruksi tersebut digelar penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta tim Inafis Polda Sumut, menghadirkan langsung tersangka utama JFJ alias Joe. Juga lima tersangka lainnya, S alias SN, ES alias EN, HP, JFS dan R alias IB.

Jual Sabu dan Ganja di Warung Tuak, Polres Simalungun Tangkap Sepasang Kekasih

Kemudian disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Maria Sembiring, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional. Para tersangka memperagakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada 20 Oktober 2024. Dan, 6 reka adegan lainnya di wilayah yang berbeda pada 22 Oktober 2024.

Rekontruksi ini, Polres Pematangsiantar menurunkan 108 personil melaksanakan pengamanan dan pengawalan secara ketat reka ulang tersebut.

Miris! 2 Petugas Damkar Deliserdang Diduga Dianiaya Security Saat Padamkan Api di Pabrik

Rekonstruksi pembunuhan seorang wanita yang mayatnya dalam koper.

Photo :
  • Dok Polres Pematangsiantar

"Ada 107 personil Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19.30 Wib rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif," jelas PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH dalam keterangannya mengutip dari akun instagram @humas_polrespematangsiantar, Rabu 22 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title