Cabuli Pelajar SMA, Oknum Perangkat Desa di Simalungun Sumut Ditangkap

SN, oknum perangkat desa tersangka pencabulan.
Sumber :
  • Polres Simalungun

VIVA Medan - Oknum perangkat desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang perempuan pelajar SMA.

Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria di Ruangan Rumah Sakit, Salah Satu Pelaku Mantan Kekasih Korban

Penangkapan pelaku berinisial SN (45) dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun. Oknum perangkat desa itu tak berkutik saat ditangkap di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa 7 Maret 2023.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Rabu 8 Maret 2023.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Baca juga:

Ari menuturkan, SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa 3 orang serta surat berupa hasil visum (VER) serta adanya petunjuk.

Gagalkan Aksi Pencurian, Lurah Sidorame Barat I Apresiasi Keberanian Dhira

Akibat perbuatannya SN dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.

"Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Ari.

Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur pelajar salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN (45).

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023.