Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Direktur PDAM Sakit dan Tak Bisa Ditahan

Eks Direktur PDAM Tirtasari T (tengah) saat dikawal petugas.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp952.402.563 atau hampir Rp1 miliar. Selain T, penyidik jaksa juga sudah menetapkan RS selaku rekanan yang menjabat Direktur CV Taufan sebagai tersangka. Ia menyebut, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru," katanya.

Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia