11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Sah, UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

"Ada 11 Kabupaten/Kota tidak menyusun (atau mengusulkan) UMK dan UMSK tahun 2025," sebut Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis siang, 12 Desember 2024.

Ke-11 Kabupaten/Kota tersebut, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar. Sedangkan, 22 Kabupaten/Kota sudah mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025, yaitu Tapsel, Karo, Sibolga, Batubara, Palas, Tebing Tinggi, Labura.

Eks Sekda Sumut Dicopot dari Jabatan Plt Dirut PDAM, Padahal Baru 2 Hari Menjabat

Kemudian, Labuhanbatu, Labusel, ⁠Langkat, ⁠Tapanuli Tengah, ⁠Binjai. Kemudian, Simalungun, Toba, Taput, Sergei, Asahan, Madina, Tanjung Balai, Padangsidimpuan, Deli Serdang dan Medan. "Untuk 22 Kabupaten, akan diumumkan dan ditetapkan pada 18 Desember 2024," ucap Ismail.

Disinggung apa jadi alasan 11 Kabupaten/Kota tersebut, tidak mengajukan UMK dan UMSK tahun 2025. Ismail menjelaskan ada beberapa kriteria tidak memiliki daerah tersebut. "(Alasannya) memang dia ada kriteria, pertumbuhan ekonomi pertumbuhan ekonominya dibawah pertumbuhan ekonomi provinsi. Tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ada kriteria itu semua," jelas Ismail.

Disdik Sumut Catat 40 Persen Guru di Sumut Miliki Kompetensi di Bawah Standar

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 6,5 persen. Yang sebelumnya, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559.

"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559," sebut Ismail.

Halaman Selanjutnya
img_title