Ini Rincian Besaran UMP dan UMSP Sumut 2025 di 8 Sektoral

Ilustrasi uang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara di 8 sektor usaha.

img_title Berhasil Diungkap Polda Sumut, Begini Perjalanan 2 Eks Pekerja Kamboja Buka Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/807/KPTS/2024, UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.992.559. Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024, terdapat 8 Sektor Usaha* yang ditetapkan UMSP sebagai berikut:

1. Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan sebesar 6% diatas UMP, yakni Rp. 3.172.113,-.

img_title Polda Sumut Ungkap Situs Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah, 2 Eks Pekerja Kamboja Ditangkap

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075,-

3. Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.112.261,- sampai Rp. 3.172.113,-

img_title Pemkab Deli Serdang Genjot Kualitas Tenaga Kerja Lewat Job Fair 2026, Diikuti 30 Perusahaan

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.

Photo :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

4. Sektor Konstruksi, dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.172.113,- sampai Rp. 3.217.001,-

5. ⁠Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261,-

6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp. 3.097.299,- sampai Rp. 3.142.187,-

7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 12 Desember 2024.

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP Sumut dan UMSP Sumut, efektif berlaku 1 Januari 2025. Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. "Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail.

"Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya," kata Ismail kembali.