22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus
- Dok Polres Sergai
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bakal diberangkatkan ke Malaysia. Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Sergai mengamankan 22 PMI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan seorang agen calon PMI ilegal berinsial E juga warga NTT.
" 22 orang calon tenaga kerja asal NTT berikut tersangka E, serta barang bukti mobil diamankan," sebut Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.
Jhon mengungkapkan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat mencurigai aktivitas orang asing yang merupakan tersangka E di sebuah rumah di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan aktivitas E tersebut.
Polisi bergerak menghentikan dua mobil saat melintas di jalan di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Senin malam, 18 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Jhon mengungkapkan di dalam dua mobil tersebut, ditemukan 15 orang PMI ilegal asal NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus, di Kota Tanjungbalai.
"Lalu, dilakukan interogasi terhadap sopir yang kemudian mengaku di suruh oleh E, untuk membawa para calon pekerja tersebut ke Tanjungbalai dengan terlebih dahulu menemui E di Gerbang Tol Teluk Mengkudu," jelas Jhon.
Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak mengejar E yang sedang mengemudikan mobil di depan Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Alhasil, ditemukan lagi 7 orang PMI ilegal dibawa oleh tersangka itu.
"Modus, penyelundupan PMI ilegal asal NTT tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan para calon tenaga kerja asal NTT tersebut," jelas Jhon.
"Mereka bisa masuk ke negara Malaysia melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor dan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia, dengan memasang tarif sebesar Rp 4.500.000 per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang," kata Jhon kembali.
Selanjutnya, E bersama 22 PMI ilegal, sopir dua orang dan tiga unit mobil diamankan ke Polres Sergai, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga berkordinasi dengan BP3MI Sumut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian, E juga dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.