Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia
- Dok Polda Sumut
Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.
Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda. Dimana, Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.
Hadi mengungkapkan dari keterangan Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya, juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini. Sedangkan, 7 PMI ilegal dan dua agen itu, sudah diamankan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
"Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, kedua agen itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.