231 Situs Judi Online Diajukan Polda Sumut ke Kementerian Kominfo untuk Diblokir
- istockphoto.com
VIVA Medan - Sebanyak 231 situs judi online hasil monitoring diajukan Direktorat Siber Polda Sumut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan pemblokiran.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan langkah ini, untuk mencegah terjadi transaksi judi online di wilayah hukum Polda Sumut. "Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ucap Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 5 November 2024.
Hadi menjelaskan Direktorat Siber Polda Sumut terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini. Kabid Humas merinci tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs judi online selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan April 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, Oktober 32 web.
Lanjut, Hadi mengatakan dari pengajuan tersebut Status kominfo 50/link di blokir dan 181 menunggu verivikasi dari Kementerian Komdigi untuk memblokir Hadi mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.
"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara, Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," jelas Hadi.
Hadi mengungkapkan baru-baru ini, pihak Siber Polda Sumut menangkap seorang mahasiswi, berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi online. "Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ujar Hadi.