Awal Tahun 2025, Polda Sumut Ringkus 92 Tersangka Narkoba
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Dalam sepekan, periode 7 hingga 13 Januari 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersma jajarannya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan tersangka 92 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa sebanyak 92 tersangka diamankan, yang terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
"Pengungkapan ini, menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara," kata Hadi, Selasa 14 Januari 2025.
Hadi menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras personil di lapangan. Hal ini, adalah hasil dari kerja Tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba.
"Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” kata Hadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp4.753.000. Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.