Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumut berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengamankan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan dua agen pekerja ilegal tersebut.
Ketujuh PMI ilegal diamankan itu, masing-masing bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar. Sedangkan dua agen tersebut, yaitu Amat dan Aya Uda.
Mereka diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu 3 November 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkap ketujuh PMI ilegal itu, akan diberangkatkan dan dikerjakan ke Malaysia melalui jalur laut dari Kabupaten Asahan secara ilegal.
"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ucap Hadi, Rabu 6 November 2024.
Hadi mengatakan sebelum diberangkatkan, para korban PMI ilegal itu ditampung di dua lokasi di Kabupaten Asahan. Tapi, berhasil digagalkan pihak kepolisian.
"Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November 2024. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," jelas Hadi.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.
Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda. Dimana, Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.
Hadi mengungkapkan dari keterangan Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya, juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini. Sedangkan, 7 PMI ilegal dan dua agen itu, sudah diamankan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
"Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, kedua agen itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.