Pembunuh Wanita Dalam Tas Diduga Miliki Kelainan Seks, Sempat Konsumsi Sabu Bersama
Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:28 WIB
Sumber :
- Dok Polda Sumut
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan tersangka yang lainnya turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.