Pembunuh Wanita Dalam Tas Diduga Miliki Kelainan Seks, Sempat Konsumsi Sabu Bersama

Barang bukti kasus pembunuhan wanita mayatnya dalam koper.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan tersangka yang lainnya turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Perdagangan Sisik Trenggiling 1,18 Ton Digagalkan, 4 Pelaku Diamankan