5 Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Oknum Polisi

Dua dari 5 pelaku pembunuhan wanita mayatnya dalam koper.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita, bernama Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang mayatnya ditemukan di dalam tas plater bag. Jasad wanita berparas cantik itu ditemukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.

Antisipasi Bencana Alam Selama Nataru, Pj Gubernur Sumut: Pencegahan Agar Tidak Terjadi Lagi Longsor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengungkapkan penemuan mayat tersebut, ditemukan seorang petugas kebersihan jalan dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dilakukan evakuasi serta dibawa di RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi.

Polres Tanah Karo melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu.

Bila Hujan Turun, Jalur Medan-Berastagi Rawan Longsor akan Kembali Ditutup

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya. Kemudian, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar melakukan penyidikan secara intensif," kata Sumaryono dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Senin 28 Oktober 2024.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono berikan keterangan soal mayat wanita dalam koper yang dibunuh.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan
Jalur Medan-Berastagi Bisa Dilalui, Pemprov Sumut akan Bangun Tembok Pembatas Longsor

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, memungkinkan 5 pelaku, dengan pelaku utama yakni JFJ (36) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sintar, Kota Pematangsiantar. Dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Pelaku ini adalah teman dekat korban. Sedangkan motif, korban sebelum berhubungan badan dengan pelaku melakukan kekerasan secara fisik. Mungkin ini, imajinasi pelaku atau fantasi dari pelaku sebelum melakukan berhubungan badan," kata Sumaryono.

Halaman Selanjutnya
img_title