Kerap Nonton Video Porno, Pria di Dairi Sumut Cabuli Putri Kandungnya

MS, tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya.
Sumber :
  • Instagram @humas_polresdairi

"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah," jelasnya.

Uji Coba Makan Siang Gratis di Medan, Bima Arya : Ada Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.