Kasus Korupsi Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu, 4 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

4 tersangka Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu ditahan Kejati Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi, pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Pj Gubernur Fatoni Klaim Pelaksanaan PON 2024 di Sumut Tidak Ada Tinggalkan Hutang

Keempat tersangka itu, masing-masing berinsial BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II dan, RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan adanya perbuatan melawan hukum.

Korupsi DAK Rp4,7 Miliar, Eks Kadisdik Madina Ditangkap Kejati Sumut

"Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume, dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Adre Ginting kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.

Adre mengungkapkan bahwa pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000. "Dalam kasus ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," jelas Adre.

Dugaan Korupsi Pekerjaan Troli di Bandara Kualanamu Rp 7,1 Miliar, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan keempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," kata Adre.