Kerap Nonton Video Porno, Pria di Dairi Sumut Cabuli Putri Kandungnya

MS, tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya.
Sumber :
  • Instagram @humas_polresdairi

VIVA Medan - Nasib tragis dialami seorang anak perempuan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Aksi bejat ini berawal pelaku kerap melihat korban tanpa busana usai mandi.

Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Terapkan e-PLKK dalam Peningkatan Pelayanan

Kasus ini telah ditangani Polres Dairi dan pelaku berinisial MS (34) diamankan dan ditahan. Ia dituduh melakukan persetubuhan dengan puti kandungnya sendiri berinisial A (12).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, ibu A yang juga istri MS melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Dairi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan menetapkan MS sebagai tersangka.

Pertamina Sumbagut Siapkan Skema Pelayanan dan Pendistribusian Energi Saat Nataru

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," jelas Meetson Sitepu, Jumat 4 Oktober 2024.

AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan ibu A langsung menuju rumah kepala desa.

FSPMI Tolak Kenaikan UMP dan0 UMSP Sumut 2025 : Merugikan Kaum Buruh

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah. Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Pelaku mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah," jelasnya.

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.