Tandatangannya Dipalsukan untuk Daftar ke KPU, Eks Sekretaris PDIP Tapteng Lapor Polisi

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Eks Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan, membuat laporan atas dugaan pemalsuan tandatangan dirinya ke Polres Tapteng.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan Ronal itu, dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ke KPU Tapteng, Rabu malam, 4 September 2024.

Yusuf mengungkapkan bahwa laporan itu, disampaikan ke Polres Tapteng pada 9 September 2024.Surat laporan itu dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Yusuf menjelaskan duduk permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan itu, berawal Ronal mendapatkan informasi ada surat keluar dan diterima KPU Tapteng, namun dirinya sudah dibekukan sebagai Sekretaris DPC PDIP Tapteng.

Yusuf mengatakan awalnya Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng diganti pada 3 September 2024. Di hari yang sama itu, ditunjuk Plt Ketua dan Plt Sekretaris. Selanjutnya, adanya pergantian, ternyata ada surat masuk ke KPU Tapteng, pada tanggal 4 September 2024 yang ditandatangni Ketua dan Sekretaris PDIP lama.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

"Kemudian, ada surat dari pihak pengurus yang lama yang masuk ke KPU tanggal 4 September 2024. Dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," jelas Yusuf, Rabu 11 September 2024.

Yusuf mengungkapkan dari informasi diterima Ronal, terdapat dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Yusuf mengatakan dalam surat yang itu, ada perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng, yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal.

Sedangkan, satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk. "Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," kata Yusuf.

Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Usai melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan. "Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," tutur Yusuf.

Selanjutnya, Ronal menyurati KPU dan Bawaslu Tapteng, menjelaskan bahwa surat tersebut, diduga dipalsukan terkait dengan permohonan pembukaan silon untuk pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud. "Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," ucap Yusuf.