Buntut Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak, PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

"Harusnya dia (KPU Tapsel) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sarma.

Warga Nahdliyin Siap Menangkan Edy Rahmyadi-Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut

Sarma yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut itu, mencontohkan sistem kerja dilakukan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang menjalani tugas sesuai dengan peraturan.

Ia menyebutkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal - Darno yang diusung PDIP, berkas diterima oleh KPU Labura terlebih dahulu, kemudian dikembalikan dengan alasan yang sama.

Persatuan Marga Sagala Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024

"Setelah kami cek semalam itu silon KPU tidak bisa di akses, tapi masalah di Labura itu, pendaftaran secara manual di terima 

Namun setelah di verifikasi administrasi tidak memenuhi, baru mereka buat berita acaranya. Mereka juga bikin siaran persnya kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada," jelas Sarma.

Respon Tim Pemenangan Kiyedi-Darwin Soal Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak KPU Tapteng

"Pertama dia (KPU Tapteng) menolak, kedua setelah menolak kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa ? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu," kata Sarma.

Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title