Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, PDIP Ingatkan Polda Sumut Patuhi Perkap

Bacalon Bupati Batubara, Zahir (kemeja putih pakai peci).
Sumber :
  • Instagram Zahir

VIVA Medan - Penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir, yang merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023. Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024.

Sinergi Bawaslu Sumut dengan Jurnalis Dorong Partisipatif Pengawasan di Pilkada 2024

Kini, politisi PDI Perjuangan sudah diboyong dan diamankan di Markas Polda Sumut. Menyikapi hal itu, Wakil ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu, SH mengatakan Polda Sumut, dinilai tidak menjalani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan Calon Kepala Daerah.

“Memang penangkapan dan penahanan tersebut, adalah kewenangan penyidik. Namun, kewenangan tersebut, hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP," ucap Sarma, dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Senin 3 September 2024.

Raih Suara Terbanyak, Golkar dan PDIP 'Duduki' Kursi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut Sementara

Sarma yang merupakan praktisi hukum, mendorong penyidik Polda Sumut, untuk transparan dalam proses melibatkan Zahir, yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batubara itu. "Supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik, dari pada penegakan hukumnya. Dimana hal tersebut, dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan, berita telah menyerahkan diri. Kemudian, ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi," kata Sarma.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Sarma mengingatkan kepada Polda Sumut bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.

"Telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi Pileg dan Pilpres, tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia," tutur Sarma.

Dengan itu, Sarma mewakili DPD PDI Perjuangan meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum kasus PPPK Batubara tersebut, agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai.

"Kalau Polda Sumut sendiri, sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat, yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri. Gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka?," tanya Sarma dengan tegas.

Sarma mengatakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Zahir, jangan dijadikan sebagai alat politik apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Kabupaten Batubara tahun 2024. "Sebagaimana kita ketahui Zahir, sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sehingga dianggap menjadi lawan dilapangan dalam pemenangan Pilgub Sumut," sebut Sarma.

Bacalon Bupati Batubara, Zahir saat mendaftar ke KPU Batubara.

Photo :
  • Instagram Zahir

"Asumsi keterkaitan dengan Pilgub Sumut tersebut, bisa berkembang kemana-mana. Karena, Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target. Padahal beliau saat ini, sedang ikut dalam kontestasi PIlkada serentak 2024," ucap Sarma kembali.

Sarma mengatakan pihaknya, tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut, yang akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut. Namun, proses hukum dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya Pilkada serentak 2024, pada 27 Nopember 2024.

"Sebagaimana, surat telegram Kapolri. Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut. Mari kita patuhi surat telegram yang dibuat oleh Kapolri. Demi kondusifitas berjalannya Pilkada di Sumatera Utara," kata Sarma.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. "Betul, tadi pagi," sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon seluler, Selasa siang.

Disinggung apa Zahir dilakukan penahanan, Hadi mengatakan tidak bantah hal tersebut. Tapi, menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut. "Kemungkinan seperti itu," sebut perwira polisi melati tiga itu.

Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan, sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lalu mengajukan penangguhan penahanan. Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Disisi lain, empat hari lalu, Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH. Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD. Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu. Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara. Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.