Bersaing dengan KIM Plus di Pilkada Serentak 2024, PDIP: Koalisi Bersama Rakyat Lebih Kuat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Medan - Batalnya revisi Undang-undang Pilkada disahkan oleh DPR RI usai aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis kemarin, 22 Agustus 2024, tidak lepas masyarakat berbagai elemen mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dilaksanakan di Pilkada serentak 2024.
Menyikapi hal itu, Kader PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan wacana RUU Pilkada tidak lepas aksi akrobat politik partai politik (Parpol) koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kandas akibat tekanan publik.
"Pembangkangan konstitusi, pembelokan hukum, dan pembegalan demokrasi melalui revisi UU Pilkada layu sebelum berkembang. Pesan darurat berantai yang digerakkan secara massif oleh kelompok pro demokrasi membuat ketakutan para anggota DPR RI, hingga tidak berani hadir di ruang sidang paripurna," ucap Sutrisno, dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.
Sutrisno mengatakan bahwa akhirnya, sidang paripurna DPR RI tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Fraksi Gerindra yang belakangan mendominasi pimpinan DPR RI, akhirnya menyerah lewat pernyataan pers.
Dasco menyatakan Pilkada serentak tahun 2024 digelar berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada UU Pilkada. Dengan demikian, Sutrisno mengungkapkan PDIP terbuka untuk melakukan revisi terhadap semua surat tugas dan surat mandat yang diberikan kepada calon dan pasangan calon dengan pertimbangan, yakni Pertama, bahwa PDIP dengan syarat baru (10%, 8,5%, dan 6,5%) dapat mengusung sendiri pasangan calon di berbagai provinsi, kabupaten dan kota.
"Peluang tersebut harus diambil oleh PDIP meski harus berhadapan dengan KIM Plus," tutur Sutrisno, yang juga menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional.