Upaya Revisi UU Pilkada, PDIP Sumut: Kepanikan Putusan MK, DPR RI Mencoba Melawan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Medan - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). DPR RI, melakukan perlawanan dengan melakukan revisi UU Pilkada tersebut.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya mengatakan ada ketakutan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atas putusan MK tersebut, yang ingin borong seluruh Pilkada, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut
"Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini, gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK, mereka atau DPR RI mencoba melawan melalui Balegnas DPR RI," ucap Aswan Jaya.
Aswan mengatakan KPU RI, harus menjalankan putusan MK tersebut, jangan mengikuti keputusan DPR RI nantinya. Karena, apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional, karena di jamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK, bila tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," tutur Aswan.
Aswan juga mengungkapkan bahwa elit politik nasional yang tergabung dalam koalisi pembela Presiden Joko Widodo itu, dinilai tidak berdaya untuk menolak dan harus mengikuti maunya keluarga Presiden.
Atas hal itu, Aswan mengatakan sampai hal yang belum pantas pun mereka lakukan, seperti pencalonan Gibran menjadi calon Wakil Presiden RI, dengan sadar harus melawan Keputusan MK yang oleh UUD 1945 dijamin final dan mengikat merupakan kecelakaan sejarah
"Apakah mereka tidak belajar dari pengalaman politik yang sudah terjadi. Ibu Megawati dan PDI Perjuangan saja dikhianati, Golkar seperti mobil mainan, tak ada jaminan mematuhi dan mengikuti kemauan Jokowi dan keluarganya, akan menyelamatkan elit politik nasional dari jerat hukum bila memang ada melakukan pencurian uang negara," ucap aswan Jaya.
Aswan mengatakan bahwa saat mereka melalui Balegnas DPR RI memaksakan diri untuk mengabaikan putusan MK soal Pilkada dan menyusun peraturan baru maka sesungguhnya mereka tengah melakukan tindakan politik inkonstitusional dan sedang melawan UUD 1945. Hal ini, pelanggaran serius,
"Kegiatan Balegnas yang berencana melawan keputusan MK sebuah pelanggaran serius, melawan UUD 45 itu, apalagi dilakukan dengan keadaan sadar dan tidak untuk kepentingan bangsa, hanya untuk kepentingan segelintir elit saja, berbahaya sekali ini," kata Aswan
Aswan Jaya yang juga seorang akademisi ini, menyatakan bahwa menyakini masih ada dan banyak yang memiliki harkat dan martabat sebagai negarawan di DPR RI untuk menolak rencana pembangkangan terhadap konstitusi negara tersebut,
"Saya yakin masih banyak yang punya nurani kebangsaan di DPR RI dan akan melawan rencana jahat itu, dan yakin juga pada akhirnya elit politik akan buang badan seolah-olah menjadi pahlawan dalam kisrus konstitusi ini," jelas Aswan.