Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi APD Covid-19
- Istimewa/VIVA Medan
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Alwi dengan 20 tahun penjara dan UP sebesar Rp1,4 miliar, subsider 7 tahun penjara. Atas putusan itu, antara terdakwa dan JPU masing-masing menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU, kasus korupsi ini, bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar. Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 milar.