Pemprov Sumut Miliki Utang DBH Rp2,2 Triliun, Begini Kata Bobby Nasution
- Dok Pemprov Sumut
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023-2024. Total kewajiban DBH yang harus ditransfer Pemprov Sumut kepada 33 kabupaten/kota selama periode 2023-2024 sekitar Rp2,2 triliun.
Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan akan menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023-2024. Penyelesaian kewajiban Pemperintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini akan dilakukan di tahun ini.
Sedangkan untuk periode 2025, Pemprov Sumut juga berkomitmen menyelesaikan di tahun ini tergantung pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini sudah kita anggarkan di tahun 2025 untuk periode 2023-2024, kita akan bayarkan, untuk tahun berjalan 2025 kita (kabupaten/kota) harus bekerja sama, berkolaborasi untuk meningkatkan perolehan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor,” kata Bobby Nasution, saat memimpin Rapat Koordinasi seluruh Kepala Daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kamis 13 Maret 2025.
Total DBH yang akan disalurkan Pemprov Sumut ke kabupaten/kota di tahun 2025 (periode 2023-2024-2025) sekitar Rp3,55 triliun. Namun, Bobby Nasution meminta kepala daerah mengalokasikan anggaran agar bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) 98%.
“Pembagian anggaran UHC itu kami sepakati 20% provinsi, 80% daerah. Nah yang 80% itu bisa bapak-bapak ambil dari DBH, rata-rata hanya sekitar 25% dari DBH. Kalau yang sudah UHC kami tetap transfer DBH dan 20% anggaran untuk UHC, UHC ini sangat penting untuk masyarakat kita,” kata Bobby Nasution.
Hal ini disambut gembira seluruh bupati/walikota yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin. Bupati/walikota mendapat angin segar di tengah efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto tahun ini.