Kontroversi Paskibraka Perempuan Buka Jilbab, Ketua Al-Washliyah Sumut Desak Kepala BPIP Dicopot
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kontroversi pelarangan menggunakan jilbab (hijab) bagi Paskibraka perempuan membuat sejumlah tokoh publik mengecam hal itu. Sebab pakaian penutup aurat, bagi perempuan beragama Islam itu merupakan kewajiban.
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua PW Al-Washliyah Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara dan memberikan kecaman. Sebab larangan itu bertentangan dengan aturan Agama Islam. Dedi mengatakan juga tidak sesuai Pancasila, dimana nilai yang terkandung di dalamnya, adalah kebebasan menjalankan aturan keagamaan yang mendapat jaminan dari Negara.
“Tentu saja larangan berhijab ini sangat tidak sesuai dengan falsafah pendirian bangsa kita. Apalagi Pancasila, yang mengacu pada Piagam Jakarta, yang poin pertama itu menegaskan tentang Keislaman di Indonesia, sebagai pemeluk agama terbesar di Negeri ini,” ucap Dedi kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 16 Agustus 2024.
Dedi menjelaskan bahwa sumber seperti ini harus dihindari oleh aparatur pemerintah yang membuat kebijakan atau aturan. Mengingat berapa banyak sudah produk undang-undang yang menyebabkan munculnya kekisruhan pada bangsa.
“Yang saya tahu, itu Paskibraka di IKN sudah bisa mengenakan hijab bagi yang muslimah. Tetapi ini perlu menjadi contoh di masa mendatang, agar tidak ada lagi upaya yang kita duga menyepelekan aturan keagamaan, khususnya Agama Islam. Jangan sampai BPIP yang mengurusi soal Pancasila, justru anggapan masyarkat, produknya bertentangan dengan nilai Pancasila itu sendiri,” jelas Dedi yang juga Anggota DPD RI dari Sumatera Utara ini.
Sekalipun sudah ada klarifikasi atau evaluasi atas ketentuan pakaian Paskibra yang tidak menerakan penggunaan hijab bagi perempuan muslim, namun publik sudah terlanjur kecewa dam marah. Terutama para tokoh Agama, Ormas Islam di Indonesia, yang mengkritik aturan itu
“Ini seperti aturan coba-coba. Kalau bisa lanjut, kalau tidak tinggal dievaluasi. Padahal tidak semudah itu, sebagaimana Undang-undang yang perlu ada kajian mendalam, termasuk pandangan dari akademisi dan lain sebagainya sebelum dimunculkan. Apalagi ini menyangkut keyakinan umat beragama yang dilindungi di Negeri ini,” tegas Ketua PW Al Washliyah Sumut itu.