Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi APD Covid-19

Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan disidang di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Tolak Cagub Terlibat Skandal 'Blok Medan', AMBSU Galar Aksi 1 Juta Petisi

Alwi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid 19 tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

"Mengadili memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim, diketuai oleh M Nazir, di PN Medan, Jumat 16 Agustus 2024.

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Dalam amar putusan terdakwa, Alwi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian, mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim.

dr Asri Tambunan Dinobatkan Tokoh Kehormatan Tionghoa Bidang Kesehatan

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara. Sementara dalam pertimbangan majelis hakim, mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," sebut majelis hakim.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Alwi dengan 20 tahun penjara dan UP sebesar Rp1,4 miliar, subsider 7 tahun penjara. Atas putusan itu, antara terdakwa dan JPU masing-masing menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, kasus korupsi ini, bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar. Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 milar.