KKJ Sumut Desak Pomdam I BB Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico. Dia menyuruh Bulang untuk meminta Rico Sempurna menghapus postingan itu. Bulang mengiyakan perintah Koptu HB. Sayang saat itu Polda Sumut enggan menjawab saat ditanyai lebih jauh soal adegan ini.
“Fakta-fakta rekonstruksi ini sudah jelas. Namun menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini proses hukumnya seakan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polda Sumut juga seolah sengaja menutupi siapa aktor intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana ini,” kata Array.
Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Meda Irvan Sahputra mengatakan, dugaan keterlibatan Koptu HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun sampai saat ini, LBH Medan sebagai kuasa hukum Eva –anak korban—belum mendapatkan informasi perkembangan kasus.
Adegan rekonstruksi tersangka rencanakan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
- Dok Polda Sumut
“Kita mendorong, supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Karena jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kita tidak menemukan korelasinya dengan korban Rico. Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” katanya.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan, bersikap lebih transparan dalam memroses kasus ini. Jangan sampai, kata Irvan, ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini malah menambah coreng penegakan hukum di Sumatra Utara.
Sementara itu, Staf Advokasi KontraS Sumatra Utara Ady Yoga Kemit menjelaskan, Aksi Kamisan yang digelar hari ini menjadi alarm bagi untuk kebebasan demokrasi. Kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu menunjukkan bahwa jurnalis belum terbebas dari kriminalisasi.