Polres Labusel Tangkap Dua Pelaku Terlibat dalam Praktik Judi Online

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), meringkus dua pelaku terlibat dalam praktik judi online (judol) jenis toto gelap (togel). Dua orang tersangka, yakni RM (32) dan KH (34), warga Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Japto Soerjosoemarno Resmi Membuka Musyawarah Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila di Medan

"Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Jumat 24 Januari 2025.

Praktik judi online ini terungkap dari penyelidikan personel Satuan Reskrim Polres Labusel di sebuah warung Jalan Poros Km 2 Pekan Pasar Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, menemukan permainan tebak angka atau togel, Selasa malam, 14 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Viral! GP Ansor Sweeping Lokasi Judi di Kabupaten Asahan, Ini Kata Polda Sumut

Kedua tersangka melakoni aksinya dengan membuka situs judi online menggunakan handphone. "Dalam pemeriksaan, ditemukan akun penampung dan pengirim judi yang mengarah ke situs Totopedia," tutur Kapolres.

Barang bukti judi online diamankan Polres Labusel.

Photo :
  • Dok Polres Labusel
Pengedar Sabu Tikam Personel Polres Labusel Saat Ditangkap

Kepada penyidik, tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan judi kepada RM beserta uang Rp 20.000 untuk mengisi saldo pada akun. Selanjutnya, digunakan untuk melakukan pembelian angka di situs judi online. Dalam waktu dua jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, RM berhasil melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp 690.000.

Barang bukti disita dari para tersangka berupa 1 unit HP, 1 buku catatan berisi angka tebakan judi, uang tunai Rp 690.000,- dan 1 buku tafsir mimpi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
img_title