Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Segera Bayar PBB Bandara Kualanamu ke Pemkab Deliserdang

Aktifitas di Bandara Kualanamu Internasional.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Angkasa Pura Aviasi secara tegas menyampaikan berkenan memenuhi kewajibannya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, Bandara Kualanamu Internasional Airport kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Eks Wali Kota Medan Akhyar Nasution Sebut Bobby Tak Paham Penyelesaian Tapal Batas

Hal itu, diungkapkan oleh Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024. Ia mengatakan pihaknya, akan patuh dan taat terhadap membayarkan kewajibannya terkait PBB tersebut kepada Pemkab Deliserdang.

"Berkenaan dengan Kewajiban Pembayaran PBB Tahun 2024, untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami sebagai salah satu perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun tahun sebelumnya," sebut Dedi.

KA Bandara di Medan Catat Oktober 2024, Angkut 266.503 Penumpang

Bandara Kualanamu.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Namun demikian, Dedi mengatakan untuk pembayaran PBB tahun 2024, ada yang perlu pihaknya, konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura 2 di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India.

Tingkatan PKB, Kakorlantas Dorong 2 Skema Pendekatan Kepada Wajib Pajak

"Pada prinsipnya kami, tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deliserdang, terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi.