Polres Labusel Ringkus 9 Pelaku Kasus Narkoba, 5 Orang Diantaranya Residivis
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), meringkus 5 pria residivis narkotika dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, sejak 1 hingga 14 Agustus 2024.
"Selama dua pekan kita berhasil menangkap 9 pelaku narkoba, 5 di antaranya merupakan residivis," ungkap Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus 2024.
Endang mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini, mendapatkan atensi khusus dari Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak. Lanjut, ia mengungkapkan, dalam dua pekan penindakan itu, turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,37 gram, 3 unit sepeda motor, 3 handphone (HP) dan uang Rp 350.000,-. Disebutnya, pengungkapan kasus dari sejumlah tempat terpisah itu tak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucapnya.
Adapun para tersangka, TS (40), warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringoringo, Rantauprapat, Labuhanbatu, RS (30), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Kemudian, RSS (38), warga Kota Pinang, Labusel, FS (32), warga Kecamatan Torgamba, Labusel ADKK (42), warga Torgamba, Labusel, W (37), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Selanjutnya, DAS (24), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel, MRH (29), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel dan SH (49), warga Sungai Kanan, Labusel.