Nias Selatan Darurat Wabah DBD: 8 Meninggal, 562 Terjangkit

Ilustrasi nyamuk Aedes aegypti.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dinyatakan darurat wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mencatat sejak Januari hingga Juli 2024, sebanyak delapan warga meninggal dunia atas wabah tersebut.

Tanggulangi Darurat Malaria dan DBD di Nias Selatan, Dinkes Sumut Fokus 16 Langkah Penanganan

Dalam kurun waktu selama tujuh bulan tersebut, kurang lebih sudah ada 562 orang warga terjangkit dan 554 warga lainnya telah dirawat dan dinyatakan sembuh.

Pemkab Nias Selatan merinci, setidaknya ada tujuh kecamatan yang terdampak meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.

Nias Selatan Darurat Wabah DBD dan Malaria, Ini Langkah Dilakukan Pemprov Sumut

Atas wabah DBD dan malaria itu, Pemkab Nias Selatan sudah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024 selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan bahwa Bupati Nias Selatan juga telah membentuk sistem komando penanganan darurat kejadian bencana non alam kejadian luar biasa malaria dan DBD, yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024.

KPU Sumut Catat Coklit Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 97 Persen

Atas keputusan tersebut, Abdul mengatakan bahwa unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut.

"BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi," ucap Abdul, dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title