Pemkab Deliserdang Menang Kasasi Atas Gugatan Eks Kadis Kesehatan Ade

Mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Sumber :
  • Dok Pemkab Deliserdang

VIVA Medan - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada tingkat kasasi, terkait perkara kasus pencopotan mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang era Bupati Ashari Tambunan yakni, dr Ade Budi Krista.

Serap Aspirasi Pedagang MMTC, dr. Asri Tambunan Janji Wujudkan Pasar Sehat

"Status perkara benar telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis (proses penyusunan putusan, termasuk petikan putusan). Semalam kita lihat di situs Mahkamah Agung. Kalau dilihat sudah diputus 16 Juli lalu Kasasinya dan amar putusannya dikabulkan kasasi kita, batal judex facti," ujar Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar kepada wartawan, Minggu 18 Agustus 2024.

Muslih menyebut karena sudah adanya putusan Kasasi ini maka tindakan administrasi yang dilakukan Pemkab Deliserdang sudah benar. Putusan Kasasi ini juga tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya.

Tolak Cagub Terlibat Skandal 'Blok Medan', AMBSU Galar Aksi 1 Juta Petisi

Muslih pun sempat mengakui kalau salah satu bahan yang mereka sertakan dalam memori Kasasi adalah soal Putusan dari Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis yang bersangkutan selama 1 tahun dalam kasus korupsi.

Seperti diketahui, pencopotan mantan Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista sebagai Kadis Kesehatan Deliserdang dilakukan Ashari Tambunan pada 16 Desember 2022. Pencopotan yang dilakukan pada saat itu dinilai Ade semena-mena. Makanya ia melakukan gugatan ke PTUN.

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Bahkan sebelumnya dr Ade Budi Krista pun juga sempat mengadukan apa yang dialaminya ke KASN. Saat itu KASN pun memutus apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak mau menerima putusan KASN begitu saja, dr Ade pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hasilnya gugatannya pun dikabulkan. Pada momen itu Pemkab pun melakukan Banding ke PTTUN. Pada peradilan tingkat kedua ini, dr Ade pun masih menang. Bupati Ashari Tambunan masih dianggap melakukan pencopotan kepada dirinya dengan semena-mena. Setelah itu Pemkab mengajukan upaya hukum kasasi.

Halaman Selanjutnya
img_title