Keluarga Wartawan Korban Pembakaran di Karo Sumut Serahkan Bukti ke Pomdam Bukit Barisan

Eva Meliana Pasaribu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dan Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus berikan keterangan di depan Pomdam Bukit Barisan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara dan LBH Medan mendampingi Eva Meliana Pasaribu, mendatangi Markas Komando (Mako) Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan di Kota Medan, Kamis 18 Juli 2024.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

Kedatangan Eva tersebut, untuk mencari keadilan atas tewasnya, bapak, ibu, adik dan anaknya dalam kebakaran menewaskan 4 orang tersebut, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu (40), juga merenggut nyawanya bersama istri Efprida Br Ginting (48), anak Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3). Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka, dengan perincian dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

Perdagangan Sisik Trenggiling 1,18 Ton Digagalkan, 4 Pelaku Diamankan

Meski tiga pelaku diamankan, tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, belum mengungkapkan motif dibalik kasus pembakaran tersebut, diduga kuat ada hubungannya, dengan pemberitaan dugaan judi yang juga diduga melibatkan oknum TNI, Kopral Satu (Koptu) berinisial HB.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.

Photo :
  • Instagram Polres Tanah Karo
Pendistribusian Logistik Pilkada 2024, Melintasi Jembatan Gantung Nyaris Putus di Nias Barat

Dibalik motif tersebut, pihak polisi enggan membeberkan kepada publik. Sehingga dugaan keterlibatan HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta, beberapa waktu lalu. HB dilaporkan dengan delik pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 187 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana Militer.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangan atas peristiwa tewasnya ayah, ibu, adik dan anak kandung Eva saat pembakaran itu,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku tim hukum dari KKJ Sumut yang mendampingi Eva, kepada wartawan.

Dalam pelaporan di Pomdam I Bukit Barisan, Eva membawa sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB. Bukti-bukti itu antara lain, 3 tangkapan layar artikel di Tribrata TV terkait perjudian, bukti percakapan antara terduga Koptu HB kepada Pimpinan Redaksi Tribrata TV, berisi permintaan take down pemberitaan tentang perjudian.

“Tak hanya itu, kami juga membawa percakapan korban. Bahwa sebelum kejadian dia sudah merasa terancam dan was-was sehingga minta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa dia minta perlindungan dan sempat menyebutkan oknum TNI tersebut," jelas Irvan.

Selain bukti, Eva juga akan membawa sejumlah saksi yang berada bersama dengan ayahnya sebelum peristiwa pembakaran itu. Eva juga menjalani pemeriksaan di Pomdam I Bukit Barisan. Namun pemeriksaan itu berlangsung cepat karena dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Puspom AD.

"Lebih kurang 15 pertanyaan hari ini. Secara garis besar ya soal tindakan pembunuhan berencana ini," beber Irvan.

Kondisi kebakaran rumah wartawan di Karo yang hangus terbakar.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

KKJ mendesak Pomdam I/BB mendalami kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan HB. “Besok kita akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana tersebut," ungkap Irvan.

Eva berharap, kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Dia ingin semua orang yang terlibat dalam pembakaran itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Saya berharap, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini. Memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Saya hanya ingin, peristiwa ini jangan sampai terulang kepada para jurnalis lainnya,” kata Eva.

Sementara itu, Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus juga mendorong upaya penegakan hukum dalam kasus ini. KKJ Sumut mengecam tindakan pembakaran yang diduga merupakan dampak dari pemberitaan. KKJ Sumut mendesak kepolisian segera mengungkap motif di balik pembakaran.

KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.

“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Array.