Polisi Ungkap Upah Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo. Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36).
Mereka berdua sebagai eksekutor pembakaran rumah menewaskan 4 orang. Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyu menjelaskan bahwa penetapan terhadap tersangka B berdasarkan keterangan saksi-saksi berjumlah 28 orang, barang bukti hingga analisis dilakukan pihak kepolisian.
"Tersangka B ini, dia adalah yang menyuruh melakukan pembakaran terhadap rumah korban," kata Hadi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis 11 Juli 2024.
Penetapan tersangka B ini, Hadi mengungkapkan berdasarkan aktivitas komunikasi dilakukan B kepada dua eksekutor sebelum dan sudah terjadi pembakaran. Namun, Hadi enggan membeberkan intens berkomunikasi melalui telpon seluler atau bertemu langsung.
"B ini, kita tetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan analisa, diantaranya pola komunikasi terjadi antara B dan dua eksekutor, yang sudah kita tetap sebagai tersangka terlebih dahulu," kata Hadi.
Disinggung motif B menyuruh dua eksekutor tersebut, membakar rumah Rico. Hadi mengatakan pihak kepolisian masih mendalami proses penyidikan dari keterangan ketiga tersangka tersebut secara perinci dan sesuai dengan fakta serta barang bukti ditemukan.
"(Motif), Polisi dalam prosesnya itu, tidak hanya berdasarkan keterangan saksi. Tapi, menggali alat bukti lainnya. Walaupun, menetapkan tersangka cukup dua alat bukti, tetapi penyidik harus memiliki keyakinan," jelas Hadi.
Ditanyakan berapa upah diberikan B kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu. Hadi mengatakan masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku di Polres Tanah Karo.
"(Upah) masih kita dalami. Tapi, B memberikan uang untuk membeli bahan bakar Pertalite dicampur Solar, dan memberikan upah kepada eksekutor," ujar Hadi.
Hadi mengatakan dengan metode penyidikan Scientific Crime Investigation (CSI), petugas kepolisian tengah mengurai benang merah sebenarnya, dibalik pembakaran rumah dengan menewaskan 4 orang satu keluarga tersebut.
"Kenapa proses penyidikan ini menggunakan sistem CSI ini, kita mendudukan betul peristiwa kebakaran atau dibakar. Peristiwa ini, adalah kejahatan dan pelakunya pun, sudah kita tangkap," jelas Hadi.
Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3) yang terperangkap kobaran api kebakaran itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.