Gudang Penyimpanan Mesin Judi Digrebek Polisi, Tembak Ikan hingga Jackpot dan Roulette Disita
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek gudang dijadikan tempat penyimpanan mesin judi di Tandem, Kabupaten Deliserdang, Sabtu malam, 2 November 2024. Pengungkapan gudang penyimpanan mesin judi, berawal dari petugas kepolisian melakukan penggrebekan lokasi judi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Awalnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan menggerebek lokasi judi di Medan Deli dan sudah dilakukan pemasangan Police Line," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu 3 November 2024.
Usai menggrebek dan memasang garis polisi di lokasi judi tersebut. Personel Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan ke Tandem, Kota Binjai dan mendapati gudang penyimpanan mesin judi lainnya. "Kemudian tim melakukan pengembangan mendapati ruko di Binjai yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi," jelas Hadi.
Setibanya di lokasi tepatnya di ruko kosong personel mendapati barang bukti berbagai jenis mesin judi. Selanjutnya barang bukti mesin judi terdiri dari mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette itu pun di bawa ke Mapolda Sumut. Hadi menjelaskan untuk barang bukti terkait perjudian itu diamankan masih dalam penghitungan oleh petugas kepolisian. Termasuk sejumlah orang ikut diamankan untuk dimintai keterangan. "Saat ini berbagai jenis barang bukti mesin judi itu pun diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum," kata Hadi.