Kelangkaan Minyakita di Medan, Besok KPPU Jadwalkan Pemanggilan Produsen dan Distributor
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Yang menjadi masalah, hukum pasarnya adalah pelaku usaha tidak mau rugi. Meskipun ada ancaman hukuman apabila menetapkan harga di atas HET, namun mereka akan memilih untuk tidak memproduksi atau menjual sama sekali jika biaya produksi sudah di atas HET, maka nantinya masyarakat akan semakin sulit mendapatkan minyakita di pasar," tutur Ridho.
Ridho mengatakan bahwa penetapan kebijakan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya. Sementara, aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah-nya sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, sehingga mestinya pemerintah dapat menjaga agar harga pasar bisa disesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan.
"Jika tebukti ada perilaku pelaku usaha yang sengaja menahan pasokan, KPPU akan segera menindaklanjutinya," tandas Ridho.
Menjelang rencana pengumuman kenaikan HET minyak goreng bersubsidi "Minyakita" dari sebelumnya di Harga Rp.14.000 menjadi Rp,15.700, terjadi lonjakan harga dan kelangkaan produk minyakita kemasan di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di kota Medan.
Naiknya Harga Minyakita ini tentunya akan berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteran masyarakat, mengingat bahan pangan seperti minyak goreng merupakan pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Dari pantauan KPPU Kanwil I, Harga Minyakita di pasar ditemukan selalu di atas HET. Gulthom, salah satu pedagang di pusat pasar menjual Minyakita di harga Rp.16.000. Diakui oleh pedagang mereka mengambil dari supplier sudah di atas HET. Di salah satu distributor di Pasar Sukaramai diketahui harga minyakita dijual dalam bentuk kardus isi 12 dengan Harga Rp 174,000, atau RP.14.500 per botol.
Harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah mendekati Harga sejumlah merek minyak goreng non subsidi di ritel modern. Merek tertentu di salah sat ritel modern menjual minyak goreng kemasan di harga Rp.33.900 per 2 liter.