Botol Air Mineral Jadi Bukti Penting Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
Sumber :
  • Instagram Polres Tanah Karo

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo harus bekerja ekstra untuk mengungkap dibalik kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Bak Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu, Amankan Sabu 40 Kg

Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan dari olah TKP dan melakukan identifikasi dilakukan tim gabungan kepolisian, dengan menurunkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, ditemukan dua botol air mineral, di dalam sisa Bahan Bakar Minyak (BBM).

“(jarak) 30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kita periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” sebut Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.

Dirawat 9 Hari dengan Luka Bakar 80 Persen, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Meninggal

Petugas Labfor Polda Sumut olah TKP rumah wartawan kebakaran di Karo tewaskan satu keluarga.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Agung mengungkapkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran, yang dibeli pelaku hingga mencocokan barang bukti ditemukan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.

Polda Sumut Ringkus Gadis Cantik 'Pikul' Ratusan Butir Pil Ekstasi

“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.

Dengan bekerja secara maksimal, petugas kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Dalam penyidikan kepolisian, bahwa RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor, dan YST alias Selawang berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban dan membakar rumah korban.

Halaman Selanjutnya
img_title