Respon LPSK Terkait Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terhadap vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.
Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan bahwa majelis hakim, telah memvonis bebas terdakwa dalam perkara TPPO terkait vonis bebas tersebut. Atas putusan itu, LPSK mendukung Kejari Langkat mengupayakan kasasi terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
Atas Putusan PN Stabat tersebut, Achmadi mengungkapkan LPSK menyampaikan pandangan sebagai berikut, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
"Rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan, bagi korban atas restitusi saat ini, tidak dapat terpenuhi," kata Achmadi, dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.
Korban TPPO yang dikerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
- Istimewa/VIVA Medan
Achmadi mengungkapkan putusan tersebut, dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. "LPSK mendorong dan mendukung upaya, hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," kata Achmadi.
Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban. Achmadi mengungkapkan bahwa LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," kata Achmadi.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi, atas putusan vonis tersebut.
"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024.
Mantan Bupati Langkat dan juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama istrinya usai vonis bebas di PN Stabat.
- M Akbar/VIVA Medan
Usai sidang di PN Stabat. Dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.
''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.