KPU Sumut Jadwalkan PSU di Samosir dan Nias Selatan 29 Juni 2024

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada pekan depan, Sabtu 29 Juni 2024.

Edy Rahmayadi Optimis Terima 'Golden Ticket' dari PDIP Maju di Pilgub Sumut 2024

Hal itu, diungkapkan Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung. Ia mengatakan pihak KPU Kabupaten Samosir dan Nisel sudah mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

"Ya benar, direncanakan PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024," ucap Robby kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 Juni 2024.

Dipicu Dendam, Pria di Nisel Tombak Orang yang Sering Mengancamnya

Robby menjelaskan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir, petugas KPPS langsung dipegang oleh KPU Kabupaten Samosir. "Sedangkan di Kabupaten Nisel petugas KPPS yang sudah ada dan persiapan pihak KPU setempat, dengan dilakukan kordinir oleh PPK dan PPS," jelas Robby.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
KPU Labura Terbakar, Seluruh Dokumen Ludes Dilalap Si Jago Merah

Disinggung soal apa menjadi kendala PSU, Robby menjelaskan terkendala soal pendistribusian logistik ke Kabupaten Nisel, karena kondisi jarak dan cuaca. "Hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota. Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan, untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman. Karena ombak sedang tinggi-tingginya," tandas Robby.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU berdasarkan, amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Halaman Selanjutnya
img_title