KPU Sumut Jadwalkan PSU di Samosir dan Nias Selatan 29 Juni 2024
Jumat, 21 Juni 2024 - 12:25 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Baca Juga :
KPU Butuh Rp705 Miliar Gelar Pilgub Sumut 2024
Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.