KPU Sumut Jadwalkan PSU di Samosir dan Nias Selatan 29 Juni 2024

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.