Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga 2 Tahun Penjara

Sidang 4 terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam sidang ini, majelis hakim menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

KPK Bakal Minta Keterangan Kaesang Soal Jet Pribadi, Bobby Nasution: Emang Pejabat Publik

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur majelis hakim.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman keempat terdakwa, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Penangkapan Zahir Dikaitkan dengan Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Hubungannya sama Saya Apa

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Usai dengan pembacaan vonis ini, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.