Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria di Taput Cabuli Anak Tetangganya di Dapur

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pria berinisial PP (38) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, berinisial MSP dan berusia 11 tahun di Kabupaten Taput.

Gas Meledak di Dapur Sehat Penanganan Stunting di Kabupaten Taput, 3 Korban Luka Bakar

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan kasus ini, terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban disampaikan ke Polres Taput, Minggu siang, 9 Juni 2024. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku PP berhasil kita amankan dari rumahnya," ucap Walpon, Senin 10 Juni 2024.

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Lapas Siborongborong dan Kemenag Taput Perkuat Ilmu Keagamaan WBP

Walpon membeberkan kronologi peristiwa pencabulan dialami siswi yang baru duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar itu. Pada hari Minggu itu, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan tidak ada orang tuanya.

"Saat kejadian itu, PP datang kerumah korban, untuk meminjam pancingan. Waktu itu di rumah hanya ada korban dan temannya inisial LP (11)," jelas Walpon.

Polres Simalungun Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Berusia 2 dan 9 Tahun

Kemudian, PP dengan modus meminta dibuatkan kopi. Sedangkan, LP disuruh pelaku untuk membeli pisau cukuran ke warung. "Setelah LP pergi, membeli pisau cukur, lalu PP menjumpai MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil meremas-remah dada korban," jelas Walpon.

Saat itu korban meronta. Namun, pelaku membujuk-bujuk supaya diam. Tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban. Pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah. Lalu korban tetap mengantar kopi pesanan pelaku. Setelah itu pelaku kembali memeluk-meluk korban kembali dengan paksa.

Halaman Selanjutnya
img_title