Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga 2 Tahun Penjara

Sidang 4 terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis terhadap empat terdakwa, dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana hukum penjara bervariasi. Keempat terdakwa menjalani sidang agenda vonis ini, adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Polda Sumut Selidiki Laporan Pungli di SMAN 8 Medan, Kepsek Diperiksa

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As'ad Rahim, menyatakan keempat terdakwa bersama-sama secara sah dan meyakinkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempat terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagai 'uang pelicin' memuluskan proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Siswi SMAN 8 Medan Viral Tinggal Kelas, Disdik Sumut Merasa Aneh: Anak Ini Dianggap Guru Bagus

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 10 Juni 2024.

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan 3 orang lainnya ditetapkan tersangka.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA
Viral! Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas Usai Ayahnya Laporkan Dugaan Pungli Kepsek ke Polisi

Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis majelis hakim, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata As'ad.

Halaman Selanjutnya
img_title