Kasus Suap PPPK 2023, Ketua DPRD Mandailing Natal Jadi Tersangka
- Dok Pemkab Madina
VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023 lalu.
"Iya betul (Ketua DPRD Madina jadi tersangka)," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 10 Juni 2024.
Disinggung kapan rencana dilakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Madina. Hadi belum memberikan keterangan secara detail. Termasuk sejak kapan Erwin Efendi Lubis, ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka.
Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut. Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina. Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.
"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA Medan, Jumat 2 Februari 2024, lalu.
Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit. Sisanya, dilakukan penahanan. "Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan Kemanusiaan," tutur perwira melati tiga itu.