5 Kali Ditunda, Akhirnya Terbit Rencana PA Dituntut Jaksa Kasus TPPO 14 Tahun

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat mendengar tuntutan JPU kasus TPPO di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akrab disapa Cana itu akhirnya dibacakan setelah sempat 5 kali tertunda.

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp500 juta," ujar JPU, Sai Sintong Purba dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Andriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu 5 Juni 2024.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan, terdakwa yang merupakan mantan Bupati Langkat sekaligus mantan Ketua DPRD Langkat itu juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp2.677.873.143 kepada korban maupun ahli warisnya.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang TPPO di PN Stabat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Pandangan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara.

Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi para saksi dan korban.

Halaman Selanjutnya
img_title