Harley Davidson dan Moge dari Thailand Gagal Dikirim ke Jawa, Ditangkap Kodam I/BB-Polda Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Penyelundupan Harley Davidson, motor gede, hingga anjing Pitbull dari Thailand ke Jawa digagalkan Kodam 1 Bukit Barisan bersama Polda Sumut. Penyelundupan tersebut masuk dari Aceh dan berhasil dicegat di Kabupaten Langkat, Sumut.
Ada pun barang dan hewan yang diselundupkan tersebut, Harley Davidson, sparepart, anjing Pitbull dan ayam siam dengan perkiraan senilai Rp20 miliar. Kasus ini, lima orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima orang tersangka berhasil ditangkap, berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN yang diduga sebagai pemilik dan penadah masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, dalam keterangannya kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa 4 Juni 2024.
Barang dan hewan yang diamankan, sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).
Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.
"Pengungkapan kasus ini dimulai ketika personel Den Intel Kodam I/BB berhasil mengamankan dua unit mobil truk muatan yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut di Kabupaten Langkat," jelas Kapolda.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, gudang penampungan barang ilegal berhasil ditemukan di Kabupaten Deliserdang.
"Dari lokasi tersebut, empat unit sepeda motor gede dan beberapa suku cadang sepeda motor berhasil disita," ujar Agung.
Kapolda menambahkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri secara ilegal sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan.
"Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.
Beredarnya informasi, bila penyelundupan barang dan hewan secara ilegal ini didalangi oknum anggota DPRD terpilih dari partai lokal Aceh, Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap dan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini, mulai dari tingkat yang paling bawah hingga ke atas," tegasnya.
Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan juga menyampaikan bahwa awalnya pihaknya mengira barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang-barang tersebut merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan," sebut Pangdam.