Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN ke KPK, Ketua KPU Sumut: Sanksinya Tidak akan Dilantik
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengingatkan kepada 100 calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu tahun 2024, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
Sidang pleno terbuka penetapan caleg terpilih ini, dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sebelum dilantik, untuk melengkapi persyarakatan terkait dengan laporan LHKPN, dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Sementara pleno terbuka penetapan caleg terpilih untuk DPRD Sumut periode 2024-2029 ini, berlangsung di Aula lantai II, Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Selasa kemarin, 28 Mei 2024.
Lanjut, Agus mengungkapkan LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.
"Kalau tidak bisa dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan. Itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut," kata Agus.